This is an outdated version published on 30-06-2022. Read the most recent version. Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Kadar Mut’ah dan Nafkah ‘Iddah (Studi Kasus di Pengadilan Agama Gresik) https://doi.org/10.35719/ijil.v5i1.445 Authors Putri Sebtiningdiyah UNHASY Tebuireng Jombang Nikah Mut'ah, 'Iddah, Perceraian Abstract How to Cite Metrics References Similar Articles Pernikahan merupakan salah satu sunnatullah atas seluruh yang diciptakan oleh Allah bagi makhluk ciptaan-Nya. Dalam Undang-Undang menjelaskan bahwa perkawinan memiliki makna ikatan lahir dan bathin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa Perkawinan yaitu akad yang sangat kuat mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksankannya merupakan ibadah. Jika pernikahan dalam rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan keutuhannya karena disebabkan ketidakcocokkan yang sulit dicari titik penyelesaiannya, maka Hukum Islam memberikan pilihan berupa perceraian (talak) sebagai jalan syariat. Dalam kasus perceraian yang diajukan oleh pihak suami atau yang biasa disebut cerai talak, seorang wanita berhak menerima mut’ah dan nafkah ‘iddah dari suami ketika pernikahan berakhir. Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Kadar Mut’ah dan Nafkah ‘Iddah (Studi Kasus di Pengadilan Agama Gresik). (2022). Indonesian Journal of Islamic Law, 5(1), 1-11. https://doi.org/10.35719/ijil.v5i1.445 More Citation Formats ACM ACS APA ABNT Chicago Harvard IEEE MLA Turabian Vancouver AMA Download Citation Endnote/Zotero/Mendeley (RIS) BibTeX Downloads Download data is not yet available. Downloads Full Text (English) 30-06-2022 Versions 30-06-2022 (2) 30-06-2022 (1) Vol. 5 No. 1 (2022): Indonesian Journal of Islamic Law Section Articles Articles are distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0). How to Cite Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Kadar Mut’ah dan Nafkah ‘Iddah (Studi Kasus di Pengadilan Agama Gresik). (2022). Indonesian Journal of Islamic Law, 5(1), 1-11. https://doi.org/10.35719/ijil.v5i1.445 More Citation Formats ACM ACS APA ABNT Chicago Harvard IEEE MLA Turabian Vancouver AMA Download Citation Endnote/Zotero/Mendeley (RIS) BibTeX