Studi Komparasi Tentang Kafa’ah Dalam Perkawinan Perspektif Empat Imam Mazhab https://doi.org/10.35719/ijil.v4i2.452 Authors Ahmad Fauzul Adhim Universitas Hasyim Asy’ari Jombang Abdullah Afif Universitas Hasyim Asy’ari Jombang Konsep, Kafa'ah, Empat Imam Mazhab Abstract How to Cite Metrics References Similar Articles Perkawinan adalah sebuah ikatan antara seorang laki-laki dan perempuan dalam kehidupan. perkawinan merupakan kebutuhan biologis dan psikologis bagi manusia. Keharmonisan dalam rumah tangga adalah tujuan dan keinginan bagi setiap orang yang melaksanakan perkawinan. Dalam proses menentukan pasangan untuk melangsungkan perkawinan dianjurkan untuk memilih pasangan yang setingkat, sepadan, sefaham, dan sederajat. Dalam ajaran islam, hal ini dikenal dengan kafa’ah. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari cela dan menciptakan keluarga yang harmonis. Mayoritas ulama memandang penting adanya kafa’ah dan menganggapnya sebagai syarat lazim yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan perkawinan, hal tersebut demi tercapainya tujuan keluarga yang harmonis. Sering kali kegagalan dalam membina rumah tangga disebabkan perbedaan yang mencolok, seperti halnya perbedaan agama dan strata sosial. Perbedaan ini dapat menyebabkan ketidak harmonisan dalam membina keluarga. Ulama empat mazhab memiliki persamaan dan perbedaan dalam menetapkan konsep kafaah. Hak tersebut karena berbedanya pemikiran dan luasnya ilmu pengetahuan agama Islam. Studi Komparasi Tentang Kafa’ah Dalam Perkawinan Perspektif Empat Imam Mazhab. (2021). Indonesian Journal of Islamic Law, 4(2), 40-53. https://doi.org/10.35719/ijil.v4i2.452 More Citation Formats ACM ACS APA ABNT Chicago Harvard IEEE MLA Turabian Vancouver AMA Download Citation Endnote/Zotero/Mendeley (RIS) BibTeX Downloads Download data is not yet available. Downloads Full Text (English) 31-12-2021 Vol. 4 No. 2 (2021): Indonesian Journal of Islamic Law Section Articles Copyright (c) 2021 Ahmad Fauzul Adhim, Abdullah Afif This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Articles are distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0). How to Cite Studi Komparasi Tentang Kafa’ah Dalam Perkawinan Perspektif Empat Imam Mazhab. (2021). Indonesian Journal of Islamic Law, 4(2), 40-53. https://doi.org/10.35719/ijil.v4i2.452 More Citation Formats ACM ACS APA ABNT Chicago Harvard IEEE MLA Turabian Vancouver AMA Download Citation Endnote/Zotero/Mendeley (RIS) BibTeX